Jumat, 03 Juli 2015

Bimtek mengenai Sistem Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Bulan JULI

  • Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
  • Penatausahaan, Pengelolaan Keuangan Desa Dan Pertanggungjawabannya sesuai Permendagri No. 113 Tahun 2014
  • Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
  2. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
  4. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
  5. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
  6. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
  7. Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
  8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa maka kami akan melaksanakan Bimtek “Sistem Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa”. Kegiatan tersebut akan di selenggarakan pada:

BULAN JULI 2015

02 – 03 Juli 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
02 – 03 Juli 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
02 – 03 Juli 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
02 – 03 Juli 2015 di Hotel Pacific Palace Batam
02 – 03 Juli 2015 di Hotel Losari Beach Makassar
08 – 09 Juli 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
08 – 09 Juli 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
08 – 09 Juli 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
08 – 09 Juli 2015 di Hotel Losari Beach Makassar
10 – 11 Juli 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
10 – 11 Juli 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
10 – 11 Juli 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
10 – 11 Juli 2015 di Hotel Losari Beach Makassar
10 – 11 Juli 2015 di Hotel Pacific Palace Batam
13 – 14 Juli 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
13 – 14 Juli 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
13 – 14 Juli 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
13 – 14 Juli 2015 di Hotel Losari Beach Makassar


JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER

Bimtek dan Sosialisasi tersebut secara swadana dengan biaya kontribusi : Rp. 4.500.000,- (empat juta limaratus ribu rupiah)
(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam) untuk setiap peserta/Angkatan.
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi Telp./Fax. (021) 43931637


Fasilitas Peserta : - Diskon (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama) - Pelatihan selama 2 hari - Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) - Tanda Peserta Bimtek - Konsumsi (Coffe Break dan Lunch) - Seminat Kit dan Dinner 3x (bagi peserta menginap) - Tas Ransel Eksklusif dan SERTIFIKAT BIMTEK - Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) - Konfirmasi selambat-lambanya 2 hari sebelum jadwal kegiatan
Konf : 0822 40000177 – 0812 12345 279
Info Diklat (PIN BB :7DE1D36A)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar