Jumat, 03 Juli 2015

Bimtek mengenai Sistem Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Bulan DESEMBER

  • Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
  • Penatausahaan, Pengelolaan Keuangan Desa Dan Pertanggungjawabannya sesuai Permendagri No. 113 Tahun 2014
  • Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
  2. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
  4. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
  5. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
  6. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
  7. Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
  8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa maka kami akan melaksanakan Bimtek “Sistem Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa”. Kegiatan tersebut akan di selenggarakan pada:

BULAN DESEMBER 2015

04 – 05 Desember 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
04 – 05 Desember 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
04 – 05 Desember 2015 di Hotel Pacific Palace Batam
04 – 05 Desember 2015 di Hotel Adhi Jaya Sunset
04 – 05 Desember 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
04 – 05 Desember 2015 di Hotel Losari Beach Makassar
04 – 05 Desember 2015 di Hotel Sahid Gunawangsa Surabaya
09 – 10 Desember 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
09 – 10 Desember 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
09 – 10 Desember 2015 di Hotel Pacific Palace Batam
09 – 10 Desember 2015 di Hotel Adhi Jaya Sunset
09 – 10 Desember 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
09 – 10 Desember 2015 di Hotel Losari Beach Makassar
09 – 10 Desember 2015 di Hotel Sahid Gunawangsa Surabaya
15 – 16 Desember 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
15 – 16 Desember 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
15 – 16 Desember 2015 di Hotel Pacific Palace Batam
15 – 16 Desember 2015 di Hotel Adhi Jaya Sunset
15 – 16 Desember 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
15 – 16 Desember 2015 di Hotel Losari Beach Makassar
15 – 16 Desember 2015 di Hotel Sahid Gunawangsa Surabaya
18 – 19 Desember 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
18 – 19 Desember 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
18 – 19 Desember 2015 di Hotel Pacific Palace Batam
18 – 19 Desember 2015 di Hotel Adhi Jaya Sunset
18 – 19 Desember 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
18 – 19 Desember 2015 di Hotel Losari Beach Makassar
18 – 19 Desember 2015 di Hotel Sahid Gunawangsa Surabaya
21 – 22 Desember 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
21 – 22 Desember 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
21 – 22 Desember 2015 di Hotel Pacific Palace Batam
21 – 22 Desember 2015 di Hotel Adhi Jaya Sunset
21 – 22 Desember 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
21 – 22 Desember 2015 di Hotel Losari Beach Makassar
21 – 22 Desember 2015 di Hotel Sahid Gunawangsa Surabaya
30 – 31 Desember 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
30 – 31 Desember 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
30 – 31 Desember 2015 di Hotel Pacific Palace Batam
30 – 31 Desember 2015 di Hotel Adhi Jaya Sunset
30 – 31 Desember 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
30 – 31 Desember 2015 di Hotel Losari Beach Makassar
JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER

Bimtek dan Sosialisasi tersebut secara swadana dengan biaya kontribusi : Rp. 4.500.000,- (empat juta limaratus ribu rupiah)
(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam) untuk setiap peserta/Angkatan.
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi Telp./Fax. (021) 43931637


Fasilitas Peserta : - Diskon (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama) - Pelatihan selama 2 hari - Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) - Tanda Peserta Bimtek - Konsumsi (Coffe Break dan Lunch) - Seminat Kit dan Dinner 3x (bagi peserta menginap) - Tas Ransel Eksklusif dan SERTIFIKAT BIMTEK - Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) - Konfirmasi selambat-lambanya 2 hari sebelum jadwal kegiatan
Konf : 0822 40000177 – 0812 12345 279
Info Diklat (PIN BB :7DE1D36A)

Bimtek mengenai Sistem Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Bulan NOVEMBER

  • Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
  • Penatausahaan, Pengelolaan Keuangan Desa Dan Pertanggungjawabannya sesuai Permendagri No. 113 Tahun 2014
  • Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
  2. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
  4. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
  5. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
  6. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
  7. Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
  8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa maka kami akan melaksanakan Bimtek “Sistem Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa”. Kegiatan tersebut akan di selenggarakan pada:

BULAN NOVEMBER 2015

05 – 06 November 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
05 – 06 November 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
05 – 06 November 2015 di Hotel Pacific Palace Batam
05 – 06 November 2015 di Hotel Adhi Jaya Sunset
05 – 06 November 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
05 – 06 November 2015 di Hotel Losari Beach Makassar
05 – 06 November 2015 di Hotel Sahid Gunawangsa Surabaya
12 – 13 November 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
12 – 13 November 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
12 – 13 November 2015 di Hotel Pacific Palace Batam
12 – 13 November 2015 di Hotel Adhi Jaya Sunset
12 – 13 November 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
12 – 13 November 2015 di Hotel Losari Beach Makassar
12 – 13 November 2015 di Hotel Sahid Gunawangsa Surabaya
19 – 20 November 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
19 – 20 November 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
19 – 20 November 2015 di Hotel Pacific Palace Batam
19 – 20 November 2015 di Hotel Adhi Jaya Sunset
19 – 20 November 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
19 – 20 November 2015 di Hotel Losari Beach Makassar
19 – 20 November 2015 di Hotel Sahid Gunawangsa Surabaya
27 – 28 November 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
27 – 28 November 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
27 – 28 November 2015 di Hotel Pacific Palace Batam
27 – 28 November 2015 di Hotel Adhi Jaya Sunset
27 – 28 November 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
27 – 28 November 2015 di Hotel Losari Beach Makassar
27 – 28 November 2015 di Hotel Sahid Gunawangsa Surabaya

JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER

Bimtek dan Sosialisasi tersebut secara swadana dengan biaya kontribusi : Rp. 4.500.000,- (empat juta limaratus ribu rupiah)
(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam) untuk setiap peserta/Angkatan.
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi Telp./Fax. (021) 43931637


Fasilitas Peserta : - Diskon (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama) - Pelatihan selama 2 hari - Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) - Tanda Peserta Bimtek - Konsumsi (Coffe Break dan Lunch) - Seminat Kit dan Dinner 3x (bagi peserta menginap) - Tas Ransel Eksklusif dan SERTIFIKAT BIMTEK - Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) - Konfirmasi selambat-lambanya 2 hari sebelum jadwal kegiatan
Konf : 0822 40000177 – 0812 12345 279
Info Diklat (PIN BB :7DE1D36A)

Bimtek mengenai Sistem Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Bulan OKTOBER

  • Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
  • Penatausahaan, Pengelolaan Keuangan Desa Dan Pertanggungjawabannya sesuai Permendagri No. 113 Tahun 2014
  • Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
  2. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
  4. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
  5. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
  6. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
  7. Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
  8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa maka kami akan melaksanakan Bimtek “Sistem Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa”. Kegiatan tersebut akan di selenggarakan pada:

BULAN OKTOBER 2015

 07 – 08 Oktober 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
07 – 08 Oktober 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
07 – 08 Oktober 2015 di Hotel Pacific Palace Batam
07 – 08 Oktober 2015 di Hotel Adhi Jaya Sunset
07 – 08 Oktober 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
07 – 08 Oktober 2015 di Hotel Losari Beach Makassar
16 – 17 Oktober 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
16 – 17 Oktober 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
16 – 17 Oktober 2015 di Hotel Pacific Palace Batam
16 – 17 Oktober 2015 di Hotel Adhi Jaya Sunset
16 – 17 Oktober 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
16 – 17 Oktober 2015 di Hotel Losari Beach Makassar
21 – 22 Oktober 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
21 – 22 Oktober 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
21 – 22 Oktober 2015 di Hotel Pacific Palace Batam
21 – 22 Oktober 2015 di Hotel Adhi Jaya Sunset
21 – 22 Oktober 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
21 – 22 Oktober 2015 di Hotel Losari Beach Makassar
21 – 22 Oktober 2015 di Hotel Sahid Gunawangsa Surabaya
28 – 29 Oktober 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
28 – 29 Oktober 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
28 – 29 Oktober 2015 di Hotel Pacific Palace Batam
28 – 29 Oktober 2015 di Hotel Adhi Jaya Sunset
28 – 29 Oktober 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
28 – 29 Oktober 2015 di Hotel Losari Beach Makassar
28 – 29 Oktober 2015 di Hotel Sahid Gunawangsa Surabaya


JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER

Bimtek dan Sosialisasi tersebut secara swadana dengan biaya kontribusi : Rp. 4.500.000,- (empat juta limaratus ribu rupiah)
(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam) untuk setiap peserta/Angkatan.
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi Telp./Fax. (021) 43931637


Fasilitas Peserta : - Diskon (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama) - Pelatihan selama 2 hari - Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) - Tanda Peserta Bimtek - Konsumsi (Coffe Break dan Lunch) - Seminat Kit dan Dinner 3x (bagi peserta menginap) - Tas Ransel Eksklusif dan SERTIFIKAT BIMTEK - Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) - Konfirmasi selambat-lambanya 2 hari sebelum jadwal kegiatan
Konf : 0822 40000177 – 0812 12345 279
Info Diklat (PIN BB :7DE1D36A)

Bimtek mengenai Sistem Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Bulan SEPTEMBER

  • Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
  • Penatausahaan, Pengelolaan Keuangan Desa Dan Pertanggungjawabannya sesuai Permendagri No. 113 Tahun 2014
  • Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
  2. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
  4. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
  5. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
  6. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
  7. Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
  8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa maka kami akan melaksanakan Bimtek “Sistem Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa”. Kegiatan tersebut akan di selenggarakan pada:

BULAN SEPTEMBER 2015

03 – 04 September 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
03 – 04 September 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
03 – 04 September 2015 di Hotel Losari Beach Makassar
07 – 08 September 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
07 – 08 September 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
07 – 08 September 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
07 – 08 September 2015 di Hotel Losari Beach Makassar
11 – 12 September 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
11 – 12 September 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
11 – 12 September 2015 di Hotel Pacific Palace Batam
11 – 12 September 2015 di Hotel Adhi Jaya Sunset
11 – 12 September 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
11 – 12 September 2015 di Hotel Losari Beach Makassar
17 – 18 September 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
17 – 18 September 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
17 – 18 September 2015 di Hotel Pacific Palace Batam
17 – 18 September 2015 di Hotel Adhi Jaya Sunset
17 – 18 September 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
17 – 18 September 2015 di Hotel Losari Beach Makassar
17 – 18 September 2015 di Hotel Sahid Gunawangsa Surabaya
21 – 22 September 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
21 – 22 September 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
21 – 22 September 2015 di Hotel Pacific Palace Batam
21 – 22 September 2015 di Hotel Adhi Jaya Sunset
21 – 22 September 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
21 – 22 September 2015 di Hotel Losari Beach Makassar
28 – 29 September 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
28 – 29 September 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
28 – 29 September 2015 di Hotel Pacific Palace Batam
28 – 29 September 2015 di Hotel Adhi Jaya Sunset
28 – 29 September 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
28 – 29 September 2015 di Hotel Losari Beach Makassar
28 – 29 September 2015 di Hotel Sahid Gunawangsa Surabaya

JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER

Bimtek dan Sosialisasi tersebut secara swadana dengan biaya kontribusi : Rp. 4.500.000,- (empat juta limaratus ribu rupiah)
(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam) untuk setiap peserta/Angkatan.
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi Telp./Fax. (021) 43931637


Fasilitas Peserta : - Diskon (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama) - Pelatihan selama 2 hari - Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) - Tanda Peserta Bimtek - Konsumsi (Coffe Break dan Lunch) - Seminat Kit dan Dinner 3x (bagi peserta menginap) - Tas Ransel Eksklusif dan SERTIFIKAT BIMTEK - Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) - Konfirmasi selambat-lambanya 2 hari sebelum jadwal kegiatan
Konf : 0822 40000177 – 0812 12345 279
Info Diklat (PIN BB :7DE1D36A)

Bimtek mengenai Sistem Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Bulan AGUSTUS

  • Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
  • Penatausahaan, Pengelolaan Keuangan Desa Dan Pertanggungjawabannya sesuai Permendagri No. 113 Tahun 2014
  • Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
  2. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
  4. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
  5. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
  6. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
  7. Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
  8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa maka kami akan melaksanakan Bimtek “Sistem Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa”. Kegiatan tersebut akan di selenggarakan pada:

BULAN AGUSTUS 2015

07 – 08 Agustus 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
07 – 08 Agustus 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
07 – 08 Agustus 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
07 – 08 Agustus 2015 di Hotel Losari Beach Makassar
12 – 13 Agustus 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
12 – 13 Agustus 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
12 – 13 Agustus 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
12 – 13 Agustus 2015 di Hotel Losari Beach Makassar
21 – 22 Agustus 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
21 – 22 Agustus 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
21 – 22 Agustus 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
21 – 22 Agustus 2015 di Hotel Pacific Palace Batam
21 – 22 Agustus 2015 di Hotel Losari Beach Makassar
28 – 29 Agustus 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
28 – 29 Agustus 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
28 – 29 Agustus 2015 di Hotel Pacific Palace Batam
28 – 29 Agustus 2015 di Hotel Adhi Jaya Sunset
28 – 29 Agustus 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
28 – 29 Agustus 2015 di Hotel Losari Beach Makassar


JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER

Bimtek dan Sosialisasi tersebut secara swadana dengan biaya kontribusi : Rp. 4.500.000,- (empat juta limaratus ribu rupiah)
(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam) untuk setiap peserta/Angkatan.
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi Telp./Fax. (021) 43931637


Fasilitas Peserta : - Diskon (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama) - Pelatihan selama 2 hari - Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) - Tanda Peserta Bimtek - Konsumsi (Coffe Break dan Lunch) - Seminat Kit dan Dinner 3x (bagi peserta menginap) - Tas Ransel Eksklusif dan SERTIFIKAT BIMTEK - Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) - Konfirmasi selambat-lambanya 2 hari sebelum jadwal kegiatan
Konf : 0822 40000177 – 0812 12345 279
Info Diklat (PIN BB :7DE1D36A)

Bimtek mengenai Sistem Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Bulan JULI

  • Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
  • Penatausahaan, Pengelolaan Keuangan Desa Dan Pertanggungjawabannya sesuai Permendagri No. 113 Tahun 2014
  • Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
  2. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
  4. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
  5. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
  6. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
  7. Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
  8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa maka kami akan melaksanakan Bimtek “Sistem Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa”. Kegiatan tersebut akan di selenggarakan pada:

BULAN JULI 2015

02 – 03 Juli 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
02 – 03 Juli 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
02 – 03 Juli 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
02 – 03 Juli 2015 di Hotel Pacific Palace Batam
02 – 03 Juli 2015 di Hotel Losari Beach Makassar
08 – 09 Juli 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
08 – 09 Juli 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
08 – 09 Juli 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
08 – 09 Juli 2015 di Hotel Losari Beach Makassar
10 – 11 Juli 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
10 – 11 Juli 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
10 – 11 Juli 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
10 – 11 Juli 2015 di Hotel Losari Beach Makassar
10 – 11 Juli 2015 di Hotel Pacific Palace Batam
13 – 14 Juli 2015 di Hotel Oasis Amir Jakarta
13 – 14 Juli 2015 di Hotel Mutiara Yogyakarta
13 – 14 Juli 2015 di Hotel Cemerlang Bandung
13 – 14 Juli 2015 di Hotel Losari Beach Makassar


JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER

Bimtek dan Sosialisasi tersebut secara swadana dengan biaya kontribusi : Rp. 4.500.000,- (empat juta limaratus ribu rupiah)
(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam) untuk setiap peserta/Angkatan.
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi Telp./Fax. (021) 43931637


Fasilitas Peserta : - Diskon (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama) - Pelatihan selama 2 hari - Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) - Tanda Peserta Bimtek - Konsumsi (Coffe Break dan Lunch) - Seminat Kit dan Dinner 3x (bagi peserta menginap) - Tas Ransel Eksklusif dan SERTIFIKAT BIMTEK - Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) - Konfirmasi selambat-lambanya 2 hari sebelum jadwal kegiatan
Konf : 0822 40000177 – 0812 12345 279
Info Diklat (PIN BB :7DE1D36A)